
Program ini hanya berlaku bagi penumpang yang telah lebih dulu membeli tiket KA reguler, bukan untuk tiket kereta tambahan.
“Untuk KA Rajabasa, refund diberikan kepada penumpang kereta ekonomi (K3) 1 hingga K3 5. Sementara untuk KA Kuala Stabas, berlaku bagi penumpang K3 Premium 1 hingga K3 Premium 4,” tambahnya.
Dalam proses refund, penumpang diwajibkan membawa identitas resmi seperti KTP yang akan dicocokkan dengan manifest yang dimiliki KAI Divre IV Tanjung Karang.