Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp 105 M

Rabu 19-03-2025,22:13 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp 105 M

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :