
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pencairan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Rabu, 19 Maret 2024.
Anggaran Rp38 Miliar untuk 6.698 Penerima
Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.107.212.780 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk pembayaran THR ini.
Dana tersebut akan diberikan kepada 6.698 penerima yang terdiri dari:
- Pejabat Negara: 2 orang
- Anggota DPRD: 50 orang
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): 6.017 orang
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 629 orang
Bupati Radityo Egi Pratama menyatakan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi bagi ASN yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Naik 25 Persen
Selain THR, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan mendapatkan tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tahun ini, TPP ditingkatkan menjadi 75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.