
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait larangan penahanan ijazah, penggunaan dana PIP, serta pelaksanaan study tour yang membebani orang tua siswa.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kepala Sekolah dan seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan agar instruksi tersebut segera dijalankan tanpa pengecualian.
"Saya meminta seluruh Kepala Sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun," Kata Jihan dalam pertemuan di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Senin 24 Februari 2025.
Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung dalam upaya pembagian ijazah yang masih tertahan di sekolah.
BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Tengah Kusuma Riyadi Tutup Usia
BACA JUGA:Parosil Larang Sekolah di Lampung Barat Tahan Ijazah Siswa
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pelacakan atau tracking terhadap pemilik ijazah tersebut.
Berkat kerja keras tersebut, dari total 15.000 ijazah yang tertahan, kini hanya tersisa 4.660 ijazah.
"Saya berterima kasih kepada Disdikbud yang tidak hanya menunggu siswa datang mengambil ijazahnya, tetapi juga proaktif melakukan pelacakan terhadap pemilik ijazah tersebut," jelasnya.
Terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP), Wagub Jihan menekankan bahwa dana tersebut merupakan hak penuh siswa yang diberikan oleh negara.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terus Bantu Warga Terdampak Banjir
BACA JUGA:Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk
Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi harus dilakukan agar proses pencairan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
"Dana PIP adalah hak 100% bagi siswa dan tidak boleh ada potongan dari pihak manapun. Kita harus memastikan dana ini sampai ke tangan yang berhak," tegasnya.
Selain itu, Wagub Jihan mengingatkan bahwa pelaksanaan study tour tidak boleh menjadi beban bagi orang tua maupun siswa.