Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat 21-02-2025,14:05 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Kategori :