Pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Setelah Delapan Bulan Jabat Sebagai Pj Gubernur Lampung, Samsudin Kembali ke Kemenpora
BACA JUGA:Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung Bakal Disulap Jadi Lokasi Wisata
Dengan adanya gladi bersih ini, diharapkan seluruh rangkaian pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan dengan lancar dan sukses.