_ Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik, bukan berita hoax atau berita bohong.
_ Aparat penegak hukum (APH) wajib berkonsultasi dengan Dewan Pers sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri, Nomor 01/PK/DP/XI/2022 (Dewan Pers) dan Nomor PKS/14/XI/2022 (Polri). Dalam Pasal 5 butir (a) perjanjian tersebut ditegaskan bahwa jika Polri menerima laporan masyarakat terkait pemberitaan media, maka Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori karya jurnalistik atau bukan.
_ Jika hasil koordinasi menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan produk jurnalistik, maka pelapor diarahkan untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme hak jawab atau koreksi (butir b).
_ Jika hasil koordinasi menyatakan bahwa perkara tersebut bukan produk jurnalistik, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (butir c).
BACA JUGA:Jauh dari Harapan, Baru 9 Juta Penduduk Indonesia yang Gunakan IKD
_ Tanggung jawab terhadap karya jurnalistik ada pada pemimpin redaksi, bukan wartawan yang menulis berita. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi aparat penegak hukum untuk memanggil wartawan hanya karena laporan masyarakat terkait pemberitaan.
Sebagai Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum melanjutkan penanganan kasus ini.
Hal ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai dengan mekanisme yang benar, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers. Kemerdekaan pers harus tetap dijaga, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.