Total Ada 1.039 Pemilik Usaha LPG, di Bandar Lampung Sudah Memiliki NIB

Selasa 04-02-2025,15:39 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 1.039 pelaku usaha gas LPG eceran di Kota Bandar Lampung telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Data ini tercatat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsad Temenggung, menegaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting bagi para pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, hingga besar.

"Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengetahui jumlah pelaku usaha secara lebih akurat berdasarkan jenis usahanya. Selain itu, data ini membantu dalam pemantauan jaringan distribusi LPG agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,”ujar Muhtadi, Selasa, 4 Februari 2025.

Muhtadi juga menyoroti masih banyaknya warung atau usaha kecil yang belum memiliki NIB. Jika jumlahnya besar dan tidak terdata, hal ini dapat menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan usaha kecil, termasuk dalam distribusi LPG.

BACA JUGA:Kinerja Positif PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sepanjang 2024

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Melepas Rombongan Majelis Taklim Dengan Tujuan Masjid Al-Jabar Bandung

Ia menjelaskan bahwa proses pembuatan NIB sebenarnya sangat mudah, terutama bagi usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah.

"Banyak yang belum memahami bahwa membuat NIB itu sangat mudah. Cukup mengakses sistem OSS, dan bagi usaha berisiko rendah hingga menengah rendah, NIB bisa langsung terbit tanpa perlu verifikasi manual dari dinas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendaftar," jelasnya.

Selain sebagai izin usaha, kepemilikan NIB juga memberikan berbagai manfaat.

_ Kepastian hukum bagi pelaku usaha

BACA JUGA:Respon Pedagang Pasca Larangan Pengecer Jual LPG 3KG

_ Kemudahan akses program bantuan dan pembinaan dari pemerintah

_ Pendataan yang lebih akurat untuk kebijakan ekonomi lokal

DPMPTSP Kota Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka segera mengurus NIB.

“Kami mengajak semua pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan lama, untuk segera mengurus NIB. Selain memudahkan pemerintah dalam pendataan dan kebijakan, NIB juga memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha,”tutup Muhtadi.

Kategori :