Dana BPNT Hilang, Mira Tempuh Jalur Hukum

Minggu 26-01-2025,09:39 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik mengenai kesalahan sistem di Bank Mandiri kembali mencuat.

Kali ini, kasus dua nama tetapi satu rekening melibatkan Mira Okta Lia, warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Mira, sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), berencana menempuh jalur hukum jika Bank Mandiri Cabang Lampung Utara tidak segera bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAS and Partners. Langkah hukum akan segera kami upayakan,” ujar Mira dengan tegas.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Janjikan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir di Bandar Lampung

Kuasa hukum Mira, Chandra Guna, S.H., dari LBH CAS and Partners, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa terkait polemik ini.

“Dalam pertemuan kemarin, Ibu Mira sudah memberikan kuasa kepada kami untuk menangani kasus ini,” jelas Chandra.

Sebelumnya, Bank Mandiri mengakui adanya kesalahan data yang menyebabkan bantuan atas nama Mira dialihkan ke pihak lain yang tercatat sebagai "Mila."

“Dana atas nama Mira Okta Lia ditemukan memiliki dua nama namun satu rekening,” jelas Ersanto, Person In Charge (PIC) Bansos Bank Mandiri, usai rapat di Dinas Sosial, Selasa, 21 Januari 2025. 

BACA JUGA:Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Menurutnya, bank hanya menyalurkan dana berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial.

Namun, ketika ditanya soal penarikan dana oleh pihak lain, Ersanto mengaku tidak mengetahui detailnya. 

“Kami hanya menyalurkan sesuai data. Penentuan penerima adalah kewenangan Kementerian,” ujarnya.

Sementara Ahmad Farouk Wiloka Abung, Sekretaris Dinas Sosial Lampung Utara, menyayangkan kurangnya transparansi dari Bank Mandiri. 

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Bakauheni

Kategori :