Anggota DPRD Dilaporkan Serobot Lahan Warga, BPN Lakukan Pengukuran Ulang

Kamis 23-01-2025,12:43 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sengketa tanah seluas 3,5 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, kini memasuki babak baru.

Kasus ini dilaporkan oleh Sri Mardiana Sulistyowati (40) dengan Laporan Polisi nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada 26 Oktober 2024. 

Dalam laporan tersebut, seorang anggota DPRD berinisial HS diduga menjadi pihak yang melakukan penyerobotan lahan tersebut. 

Saat ini, polisi telah memulai penyelidikan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Pesawat Modifikasi Cuaca Tiba di Lampung, Mulai Operasi Kamis Pagi

Sengketa ini melibatkan ahli waris Alm. Aap Gunawan, yang membuat pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah secara rinci. 

Dengan membawa peralatan seperti meteran dan dokumen penting, petugas gabungan berupaya memastikan data yang tercantum dalam sertifikat hak milik sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Rozali, SH., menegaskan pentingnya pengukuran ulang ini. 

“Pengukuran ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris Alm. Aap Gunawan terlindungi,” ujarnya.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan MCK di Lampung Utara Ditarget Rampung Februari 2025

"Dengan adanya pengukuran ulang, maka akan diperoleh data yang akurat mengenai luas dan batas-batas tanah yang sebenarnya," imbuhnya.

Kepala Desa Sri Agung, Amirudin, bersama saksi-saksi dari kedua belah pihak turut hadir menyaksikan pengukuran yang dilakukan pada 22 Januari 2025.

Namun, pihak BPN Lampung Utara masih enggan memberikan pernyataan resmi dan menunggu hasil pengukuran selesai dilakukan. 

Di sisi lain, pihak terlapor, HS memilih bungkam saat dimintai komentar terkait kasus ini.

Kategori :