Melalui Musdesus Desa Gedung Agung Tetapkan 13 KPM Penerima BLT DD

Rabu 22-01-2025,11:44 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya dilaksanakan validasi dan verifikasi bersama Tim Dati Kecamatan dan Pendamping maka  Pemerintah Desa Margodadi  Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan tetapkan KPM Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 melalui Musdesus 

Musdesus yang dilaksanakan di aula balai desa tersebut dilaksanakan pada Rabu 23 Januari 2025 dipimpin langsung Kepala Desa Gedung Agung Martono dan disaksikan BPD pendamping kecamatan, Sekcam Jatiagung 

Dari pantauan dilokasi Musdesus nampak calon KPM BLT DD ikut dihadirkan.Sedangkan setelah dilaksanakan Musyawarah maka ditetapkan sejumlah 13 KPM penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 

"Sejumlah 13 KPM penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan pemerintah desa Gedung Agung pada hari ini ,"ujar Martono kepada awak media 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Lampung Selatan Apresiasi Pelayanan Rumah Sakit Airan Raya

Sementara  masih menurutnya bahwa kriteria dari calon penerima BLT DD desa Gedung Agung tersebut  meliputi miskin ekstem, lansia KK Tunggal , menderita penyakit menahun serta penyandang disabilitas 

"Mudah mudahan bantuan ini dapat mengangkat perekonomian serta bisa dapat dimanfaatkan guna usaha ataupun hewan ternak sehingga nantinya dapat berkembang dan menambah kemakmuran perekonomian keluarga,"Pungkasnya 

Diketahui program BLT DD ini sesuai dengan   Undang Undang (UU ) Desa No 62 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Desa (Permendes)  No  2 Tahun  2024 dan Peraturan Menteri PMK No 108 Tahun 2024dengan besaran 15 persen ( % ) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima 

Dimana tujuan daripada BLT DD ini guna mengurangi kemiskinan ekstem,maka pemerintah desa berharap agar kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terutama penerima bantuan 

BACA JUGA:Diduga Dimangsa Harimau, Seorang Pria di Lampung Barat Tewas Mengenaskan

Sedangkan menurut Pendamping Kecamatan Rhama Naha Yeppy bahwa kriteria penerima BLT DD Tahun 2025 yakni Memiliki penyakit menahun,Tidak menndapatkan bantuan lain,Lansia tunggal dan tulang punggung keluarga,serta Tidak punya pekerjaan tetap 

Kategori :