"Kalau benar ada perusahaan yang melakukan impor, kita akan bertindak tegas. Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tapioka masuk ke Lampung. Soal sanksi, kami akan tindaklanjuti berdasarkan bukti yang ada," Kata Samsudin pada Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan 44.900 Hektare Lahan Baru untuk Tanam Jagung
Pj Gubernur juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian untuk mengkaji temuan ini serta mengawasi pelaksanaan harga beli singkong di lapangan.
"Kami akan melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan harga singkong di Lampung sesuai ketentuan, yaitu Rp 1.400 per kilogram," ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap petani, Pemprov Lampung terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan menetapkan harga beli singkong dari Rp 900 per kilogram menjadi Rp 1.400 per kilogram.
Samsudin juga meminta seluruh pabrik tapioka di Lampung untuk mematuhi kesepakatan tersebut.
BACA JUGA: Resep Tumis Tahu Pedas: Solusi Praktis untuk Pecinta Pedas
BACA JUGA:Pemdes Margo Mulyo Tetapkan 6 KPM Penerima BLT DD 2025
"Sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur agar pabrik membeli singkong sesuai kesepakatan. Kami akan melakukan monitoring ketat agar mereka mematuhi aturan ini," Ungkapnya.
Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk melindungi petani lokal dari dampak negatif impor dan memastikan harga bahan baku tetap stabil demi kesejahteraan masyarakat.