Massa Datangi Pemkot Bandar Lampung, Sampaikan Keluhan Pencemaran Lingkungan

Rabu 15-01-2025,17:09 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan massa dari DPP Pematang bersama Aliansi Keramat menggelar aksi damai di depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. 

Mereka mendesak Pemkot untuk menindak tegas PT Semen Baturaja atas dugaan pencemaran lingkungan, terutama polusi udara yang berdampak pada masyarakat sekitar.

Ketua massa aksi, Suari Romli, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong Pemkot Bandar Lampung agar lebih peduli terhadap masalah lingkungan, khususnya di wilayah yang terdampak.

"Kami datang ke sini untuk meminta Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung agar segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada PT Semen Baturaja," ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Kelurahan Kupang Teba Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Presiden Prabowo

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 7, Way Lunik, Teluk Betung Selatan, tersebut diduga menyebabkan polusi udara yang merugikan masyarakat sekitar dan berpotensi membahayakan kesehatan.

"Limbah serta debu dari proses produksi semen ini telah mencemari udara dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar," tambahnya.

Suari juga meminta Pemkot Bandar Lampung untuk memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan hidup, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Kegiatan usaha yang membawa investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan baku mutu lingkungan. Harus ada keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," tegasnya.

BACA JUGA:Tahun 2024 Capaian IKD Hanya 22%, Tahun 2025 Disdukcapil Kota Bandar Lampung Targetkan Maksimalisasi

Selain itu, massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini menjadi dasar untuk menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

"Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara di sekitar lokasi perusahaan," tutupnya.

Kategori :