Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Sabtu 11-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku, FB (30) dan ST (39), merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, semalam kami berhasil menangkap kedua pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Jadi, total komplotan ini berjumlah empat orang,” ujar Kompol Hendrik, Sabtu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bukit Kemuning

Menurut Hendrik, FB dan ST diketahui sebagai residivis kasus serupa. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuan awal mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung. Namun, kami masih mendalami keterangan mereka,” tambahnya.

Dua pelaku yang berhasil kabur diketahui berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan FB dan ST bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke rumah kontrakan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, FB dan ST dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :