MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Alasan penyegelan ini karena memang tidak memiliki standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat di lokasi pada Sabtu 28 Desember 2024.
Adapun aturan yang dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Polda Lampung Ungkap Kasus Senpira dan Pencabulan
BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolda Lampung Resmikan Gedung Pelayanan BPKB
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku," Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif.
Ia mengatakan sampah di TPA Bakung tidak dikelola dengan baik dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Situasi ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa TPA Bakung akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru, Ketua Bhayangkari Lampung Utara Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan
BACA JUGA:183 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamsel Selama Tahun 2024
Ia juga mengatakan akan sangat memungkinkan TPA Bakung ditutup jika masalahnya terus berlanjut.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini," Jelasnya.
Ia mengatakan telah mendapatkan cukup bukti untuk membawa masalah TPA Bakung ke ranah hukum.