MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung bersama Polres jajaran resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dilakukan guna menghormati hari libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda libur nasional.
"Libur Natal dan Tahun Baru, pelayanan SIM di Satpas 2526 serta layanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi," ungkapnya, Rabu (25 Desember 2024).
BACA JUGA:Polisi Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman di Bandar Lampung
Sejalan dengan pengumuman ini, Kombes Umi meminta masyarakat Provinsi Lampung untuk memahami keputusan tersebut.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 25-26 Desember 2024 atau 1 Januari 2025, diberikan masa toleransi hingga 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk melakukan perpanjangan tanpa dikenakan proses penerbitan SIM baru.
"Bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru," tegas Kombes Umi.
Selain menyampaikan informasi kebijakan, Kombes Umi mewakili jajaran kepolisian juga memberikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Satu Pohon Tumbang Timpa Ruko di Sukarame
"Semoga Natal di tahun ini selalu diperingati dengan penuh sukacita, kebahagiaan, dan kedamaian bagi segenap masyarakat di Provinsi Lampung," tutup mantan Kapolres Metro tersebut.