Polda Lampung Amankan Oknum PNS Asal Bengkulu Usai Cabuli Anak Tirinya

Minggu 22-12-2024,20:06 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

"Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban," tambah Umi.

Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak.

BACA JUGA:Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampas Motor Driver Ojol

"Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup Kombes Umi.

Kategori :