MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah berakhir.
Program ini dimulai pada 16 September dan berakhir pada 16 Desember 2024.
Program ini berakhir dengan menyumbang Rp186,7 miliar ke kas daerah Pemprov Lampung.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi menjelaskan sebanyak 149.457 unit kendaraan ikut program keringanan PKB dan BBNKB tahun 2024.
BACA JUGA:Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Supriyati Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Panduan Lengkap Message Automation untuk Pemula,Tingkatkan Engagement
Apapun rinciannya realisasi keringanan kendaraan yang menunggak atau mati pajak lebih dari tahun sebanyak 38.530 unit dengan jumlah pendapatan Rp 89.311.775.758.
Kemudian kendaraan roda dua ada 27.207 unit, kemudian roda empat 12.323 unit.
"Untuk realisasi keringanan kendaraan yang telat hari atau bulan kurang dari satu tahun sebanyak 109.927 unit dengan pendapatan Rp 97.463.215.767," Ungkapnya pada Selasa 17 Desember 2024.
Lanjutnya kendaraan roda dua nya 75.046 unit dan roda empat nya 34.881 unit sehingga totalnya sebanyak 109.927 unit kendaraan.
BACA JUGA:Puskesmas Kebon Jahe Diresmikan, Tahun 2025 Bandar Lampung Targetkan Pembangunan 5 Puskesmas Baru
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Akan Bangun Jalan Sepanjang Pesisir untuk Memajukan Pariwisata
Capaian PKB secara total dari 1 Januari sampai 16 Desember 2024 mencapai Rp 1.018.351.414.628.
Pihaknya memperkirakan capaian PKB Lampung hingga akhir tahun sebesar Rp 1.050.000.000.000.
Dibandingkan realisasi PKB tahun 2023 sebesar Rp 1.028.551.329.873, maka capaian PKB tahun 2024 meningkat sebesar Rp 21.448.670.127.