Curi Handphone, Residivis kembali Masuk Bui

Minggu 15-12-2024,16:41 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, yang ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan sebelumnya.

BACA JUGA:Polsek Abung Timur Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Desa Pungguk Lama

Menurut  Iptu Sugiantoro bahwa kejadian terjadi  di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo , dalam keadaan kosong pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik). 

“Pelaku membawa  dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.

Di lain waktu korban menjumpai seseorang yang di  curigai  sebagai pelaku pencurian tersebut dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Respon cepat aparat kepolisian membawa hasil positif,  petugas segera bergerak ke lokasi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.

BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Jalan Desa Penagan Ratu-Peraduan Waras Dibongkar

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.  

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kategori :