LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT .Bumi Tata Semesta (BTS ) Sungai Budi Group melalui kuasa hukumnya Agus Susanto,SH.MH memberikan penjelasan terkait konflik dengan Pemerintah Desa Wayhuwi mengenai lahan lapangan yang berada di Desa Wayhuwi Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan
Menurut penjelasan Agus Susanto bahwa PT. BTS memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO 370 tahun 1996 melalui Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 1990 yang merupakan tanah negara Eks HRPAH PT.Way Halim Permai pada saat itu dibawah pimpinan Gubernur Pujo Pranyoto
"Selanjutnya PT BTS pada saat itu bersama Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung membayarkan ganti rugi tanam tumbuh dan garapan kepada masyarakat penggarap yang tertuang dalam berita acara yang disaksikan oleh pemerintah desa way huwi dan Jatimulyo pada saat itu ,"Jelas Agus Susanto pada Jum'at 13 Desember 2024
Kemudian pada tahun 1996 melalui kantor pertanahan kabupaten Lampung Selatan dibuatkan izin lokasi
BACA JUGA:Warga Abung Timur Keluhkan Kualitas Jalan Desa yang Cepat Rusak
Lalu setelah itu diterbitkan surat keputusan dan didaftarkan sehingga terbitlah SHGB NO 370 dengan luas 35,12 Hektare pada tahun 1996 ,Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara,"Terangnya
Dahulunya masyarakat yang merupakan penggarap pada jaman HRPAH itu, semuanya sudah mendapatkan hak haknya yang berupa tanah garapan ataupun tanam tumbuh sudah dibebaskan (ganti rugi) semuanya ,"Tambahnya
Agus juga mengatakan bahwa perusahaan dalam menguasai lahan itu sudah sesuai prosedur dan tidak pihak yang dirugikan
Menurutnya konflik ini berawal dari dibangunnya lapangan Bola voli secara permanen oleh pemerintah desa Wayhuwi di atas tanah yang merupakan milik PT BTS ,namun pada saat sudah menegurnya namun tidak diindahkan
BACA JUGA:Wakil Menteri Perhubungan Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Jelang Operasi Lilin Krakatau 2024
"Jadi pihak pemerintah desa membangun Lapangan Voli secara permanen, pada waktu itu pihak perusahaan sudah menegurnya tapi tidak diindahkan dengan alasan pakai uang Pemerintah , apalagi itu uang Pemerintah harusnya dialokasikan dengan benar dong ,"pungkasnya