Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Kamis 12-12-2024,20:05 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kombes Umi berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kategori :