Domisili di Bandar Lampung, Hamartoni Ahadis Tidak Dapat Mencoblos Lampung Utara

Rabu 27-11-2024,16:47 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Calon Bupati Lampung Utara Nomor Urut 1, Hamartoni Ahadis, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Lampung Utara yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Hal ini dikarenakan domisili Hamartoni berada di Bandar Lampung, bukan di Kabupaten Lampung Utara tempat ia mencalonkan diri.

Hamartoni menjelaskan bahwa keputusannya ini merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

“Kita hargai dan hormati peraturan yang ada. Namun, saya sangat mengapresiasi para petugas yang telah menjalankan tugas mereka sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelas Hamartoni.

BACA JUGA:Nanang Ermanto Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 di TPS Way Galih

Ia juga berharap bahwa siapapun yang terpilih nanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dapat bersinergi dengan masyarakat untuk membangun kabupaten menjadi lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu, calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Romli, yang didampingi Betty Viviadi, melaksanakan hak pilihnya di TPS 013, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Romli menegaskan bahwa siapapun yang terpilih, baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara maupun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, merupakan pilihan terbaik rakyat.

“Semoga semuanya berjalan dengan baik. Pasangan Hamartoni-Romli optimis untuk memenangkan Pilkada tahun ini,” pungkas Romli.

Kategori :