Dua Pelaku Pencurian Bersenjata Api, Berhasil dilumpuhkan Polsek Tanjung Bintang

Selasa 19-11-2024,14:50 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata api sebagai barang bukti. Senin, 18 November 2024.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan keberhasilan tersebut.

"Pelaku asal Lampung Timur, yakni SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani. Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur,"Ujar Kapolsek 

Menurut penangkapan ini berdasarkan rekaman CCTV .Dan pada saat itu  terlihat berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang kemudian dilakukan penangkapan 

BACA JUGA:295 Personel Polda Lampung Kawal Ketat Debat Pilgub Ketiga

Dalam penangkapan itu juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang. 

“Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya,” tambahnya.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Korban kehilangan motor senilai Rp 15 juta setelah menghadiri acara syukuran.

BACA JUGA:Operasi Senyap Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja ke Jakarta

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kategori :