MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan.
Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 53 kilogram ganja yang rencananya dikirim dari Kota Bandar Lampung ke Provinsi DKI Jakarta.
Operasi dramatis ini berlangsung di samping pool bus Rosalia, Way Halim, Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Senang, pada Jumat, 5 November 2024.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
BACA JUGA:Meski Diguyur Hujan, Ribuan Warga Kota Agung Hadiri Konser Riang Gembira Mirza-Jihan
Proses penyelidikan dimulai setelah Ditintelkam Polda Lampung menerima informasi intelijen pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan, jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana yang memerintahkan kurirnya, Ari alias Adul, untuk mencari kendaraan guna mengangkut ganja ke Jakarta.
Pada pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit Kamneg, AKBP Iedwan Mahpi, mengadakan briefing taktis untuk mempersiapkan skenario penangkapan.
Operasi senyap dimulai pukul 19.00 WIB dengan penyamaran, dan dua terduga pelaku berhasil diamankan: Agung Prastio bin Bahrun dan sopir Gocar bernama Krisna bin Bambang.
Keduanya ditangkap saat hendak mengangkut dua kardus besar berisi ganja.
Setelah dilakukan interogasi awal, Agung mengungkapkan total berat ganja yang dibawa mencapai 50 kilogram.
Penggeledahan di rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan 2, Way Halim, menemukan tambahan ganja seberat 3,5 kilogram serta satu garis ganja yang sudah dikonsumsi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Dua ponsel (Google Pixel dan Samsung S7), Satu karung warna putih, Dompet berisi KTP dan uang tunai Rp80.000, Sepeda motor Yamaha Fazio dan Satu unit mobil Suzuki Ertiga.
BACA JUGA:KPU Kota Bandar Lampung Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa