LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebagai upaya mendukung Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan Indonesia bebas narkoba, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, dan Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gang Damai, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial WA (24), A (32), dan F (28) dengan barang bukti sabu seberat 6,71 gram.
Kasat Narkoba AKP Eko Heri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Brimob Run 2024: Warga Natar Raih Hadiah Utama Satu Unit Rumah
“Kami segera menginstruksikan tim Cobra untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim berhasil mengamankan tiga pria.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 6,71 gram, satu lembar tisu, satu kotak rokok merek Sempurna, dan dua unit ponsel.
AKP Eko Heri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden untuk memberantas narkoba.
BACA JUGA:Semarak Brimob Run 2024: Ribuan Peserta Meriahkan HUT Ke-79 di Lampung
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman,” tutupnya.