LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang menjadi instruksi langsung dari Presiden RI. Jumat 15 November 2024 di Aula GWL Polres Lamsel
"Program ini ditujukan untuk memberantas aktivitas perjudian dan TPPO yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Yusriandi.
Operasi yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 November 2024 ,Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang meliputi 4 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional. Selain itu, 1 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang.
“Tersangka ada 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO,” jelas Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai sebesar Rp726.000,"Jelasnya
BACA JUGA:Resmikan Pasar Natar , Zulhas : Utamakan Pedagang Yang Lama
Dari kasus perjudian online yang menonjol melibatkan tersangka WS (22), yang ditangkap pada Rabu ,6 November 2024 di Desa Bakauheni.
Diketahui WS mengiklankan situs judi Pisa**6* melalui akun Facebook bernama P*wa*gSl*t, yang ia gunakan untuk mempromosikan situs tersebut.
"Dari penelusuran polisi berhasil menemukan akun Facebook dengan aktivitas promosi judi online. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta dari situs tersebut," ungkap Kapolres Yusriandi.
WS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
BACA JUGA:Lagi! Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pemain Judi Online Slot
Selain perjudian, kasus TPPO juga berhasil diungkap di Desa Titiwangi, Candipuro dengn tersangka KH (36) yang dengan kedok rumah makan pecel lele.
“Pelaku memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan uang tunai.
Tersangka TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.