Tiga Residivis Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol

Senin 04-11-2024,19:04 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap tiga pelaku pencurian belasan dus minuman beralkohol. 

Korban, YR (24), mengalami kerugian hingga 15 dus minuman beralkohol dengan nilai sekitar Rp9 juta.

"Pelaku RF terpaksa kami tindak tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap," ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4 November 2024).

Ketiga pelaku, yaitu RF (28), IM (27), dan KR (32), merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Cepat dan Mudah melalui KUR BRI

Setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi pencurian ini. 

RF masuk ke gudang melalui pintu belakang dan memindahkan puluhan dus minuman ke area kosong di belakang toko, sementara IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu, IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sementara sisanya dibiarkan di semak-semak belakang gudang," jelas Kompol Kurmen.

Empat dus minuman yang telah berhasil dipindahkan kemudian dijual dengan harga Rp1,8 juta, dan uangnya dibagi oleh ketiga pelaku. Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda pada Minggu (4 November 2024).

BACA JUGA:Gudang BBM Milik PT. Lautan Dewa Energi Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF diketahui sebagai residivis yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung, termasuk kasus curanmor dan pencurian mesin AC.

"Pencurian ini terjadi pada Jumat (18 Oktober 2024) pukul 18.30 WIB di gudang minuman beralkohol di Jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung," tambah Kompol Kurmen. 

Korban merupakan distributor minuman beralkohol yang memiliki izin usaha resmi. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :