Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Kembali Ditahan

Minggu 03-11-2024,14:24 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang guru sekolah dasar di Bandar Lampung yang diduga terlibat kasus asusila terhadap muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pencabutan penangguhan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam.

"Benar, kemarin, Sabtu 2 November 2024, tersangka FZ kami panggil dan langsung ditahan kembali di Rutan Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Hendrik, Minggu 3 November 2024.

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024 di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ancam Sebar Video Asusila, Dua Remaja Asal Lampung Selatan Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga telah tiga kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempatnya mengajar.

Melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Sebelumnya, penahanan FZ sempat ditangguhkan atas permintaan keluarga yang mengajukan surat jaminan berupa sertifikat tanah.

Polisi kini telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan untuk proses penelitian lebih lanjut.

BACA JUGA:Dijanjikan Menikah, Buruh Panggul Tipu Kekasihnya untuk Melakukan Hubungan Intim

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," tambah Kompol Hendrik.

Kategori :