Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum

Sabtu 02-11-2024,13:29 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial FZ (27) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

"Kemarin, Kamis, 31 Oktober 2024, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pihak penuntut umum," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Sabtu, 2 November 2024.

Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) tanah dan sejumlah uang sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka FZ telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kompol Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FZ akan terus berjalan meskipun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

"Selama proses penelitian berkas perkara di penuntut umum, tersangka FZ dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," jelas Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Peristiwa dugaan tindakan cabul ini pertama kali terjadi pada Jumat 20 September 2024 di dalam mobil milik tersangka FZ, saat ia dan korban sedang menuju ke toko untuk membeli peralatan sekolah.

Hendrik menambahkan bahwa perbuatan tersebut diakui oleh tersangka terjadi sebanyak tiga kali di dalam mobilnya pada saat jam sekolah.

"Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pihak penuntut umum," pungkas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kategori :