MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Pasal 78 Ayat 3 dalam UU tersebut, praktik pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
"Siapa pun yang secara sengaja membakar hutan, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah," kata Umi, pada Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Lahan Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Kombes Pol Umi: Masih Dalam Penyelidikan
BACA JUGA:Pemilik Agen Travel Ditangkap Polisi karena Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa di Bandar Lampung
Umi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, terutama di tengah musim kemarau yang disertai angin kencang, yang membuat api mudah menyebar.
"Terlebih lagi sekarang kita sedang berada di puncak musim kemarau, di mana angin kencang bisa memperbesar dan memperluas api dengan cepat," tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat berpartisipasi menjaga hutan dan lahan dari kebakaran, terutama di kawasan rawan seperti Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.
"Hindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, terutama jika dilakukan dengan unsur kesengajaan," pungkasnya.