MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, membuka acara Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pj Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhamad Valiandra, S.E., M.AP, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri, Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, serta Sekda Provinsi Lampung dan para kepala OPD, Kepala BPKAD, Inspektorat, serta Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pj. Gubernur Samsudin menegaskan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah awal dalam menyusun APBD 2025, serta mengajak semua pihak yang hadir untuk berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang optimal.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, sangat penting. Penyusunan APBD 2025 harus sesuai dengan kebutuhan daerah serta kemampuan pendapatan daerah, selain tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tinjau Ulang Hibah Lahan Kotabaru untuk Penataan Ulang Masterplan
BACA JUGA:Mendapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan
"Proses penyusunan APBD juga harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah," tambah Samsudin.
Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, sebagai keynote speaker, menekankan pentingnya sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Pedoman penyusunan APBD ini mengalami perubahan setiap tahun untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan baru, sehingga perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemerintah daerah.
"Melalui sosialisasi ini, kita dapat saling berbagi terkait regulasi, pelaksanaan, dan tata kelola keuangan daerah, sehingga APBD dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Agus Fatoni.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Gelar Jamuan Santap Siap Perpisahan Dengan Para Menteri Jelang Habis Jabatan
BACA JUGA:Lelang Jabatan Kepala Sekolah Ditunda, Pj Gubernur Samsudin: Akan Dijadwalkan Ulang
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan APBD, sehingga APBD tahun 2025 yang disusun oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.