Pengadilan Agama Kotabumi Catat 940 Perkara Cerai, Alasannya Didominasi Pertengkaran

Jumat 18-10-2024,09:49 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara, mencatat 940 perkara perceraian dari Januari hingga Oktober 2024. 

Salah satu faktor utama yang memicu tingginya angka perceraian ini adalah pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kotabumi, Abdul Aziz, saat dikonfirmasi oleh Medialampung.co.id pada Kamis, 17 Oktober 2024.

"Dari total 940 perkara, 780 di antaranya diajukan oleh pihak perempuan, sementara 160 perkara diajukan oleh pihak laki-laki," ungkap Abdul Aziz.

BACA JUGA:Polres Lamsel Berikan Bimbingan Terhadap Linmas Jelang Pilkada

Ia juga menambahkan, dari 940 perkara perceraian yang diterima, sebanyak 683 kasus telah diputus oleh Pengadilan Agama Kotabumi. 

Sebagian besar perkara yang diputus adalah gugatan dari perempuan, yaitu 576 perkara, sementara 107 perkara berasal dari gugatan laki-laki.

"Penyebab utama perceraian adalah pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga," ujar Abdul Aziz. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dari 1.051 laporan perkara yang diterima pengadilan, sebagian besar adalah kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki.

BACA JUGA:Parosil Mabsus Apresiasi Sekjen PDIP Hasto yang Bakal Jalani Sidang Promosi Doktor UI

Sebagai bagian dari prosedur, setiap perkara perceraian melalui proses mediasi terlebih dahulu. 

Tujuannya agar kedua belah pihak bisa mendapatkan arahan dan menemukan solusi terbaik sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.

"Meski demikian, tidak semua perkara berakhir dengan perpisahan. Beberapa pasangan berhasil rujuk setelah melalui proses mediasi," pungkas Abdul Aziz.

Kategori :