Polisi Tangkap Penjaga Kos Usai Tipu 75 Mahasiswi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Rabu 16-10-2024,15:57 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap Aria Putra Djayanegara (43) di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswa dari UIN dan ITERA dengan modus menawarkan sewa kamar kos-kosan dengan harga murah di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Aria menawarkan harga sewa yang jauh lebih rendah dari tarif normal, yakni Rp 7 juta per tahun, sementara biasanya harga sewa kamar kos di kawasan tersebut berkisar antara Rp 8 hingga 9 juta.

Kepercayaan para korban membuat mereka bersedia membayar sewa untuk satu tahun penuh. Namun, setelah menerima pembayaran, Aria hanya membayarkan kepada pemilik kos untuk dua bulan sewa saja.

BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 Miliar

“Kasus ini terungkap ketika para korban kembali ke kosan usai pulang kampung dan mendapati kamar yang mereka sewa telah ditempati oleh orang lain,”ucapnya, Rabu 16 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aria telah menjalankan aksinya sejak Mei 2024, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar sewa rumah yang ia tempati secara berpindah-pindah.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2020. Selain itu, ia bekerja sebagai penjaga kos dan merupakan kerabat dari pemilik kos, yang saat ini berada di luar kota.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, dan kwitansi serah terima.

BACA JUGA:Polsek Kotabumi Kota Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

“Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”tutupnya.

Kategori :