Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

Jumat 11-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil membongkar kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha. 

Keberhasilan ini diawali dengan informasi tentang peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditpolairud.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud menggeledah sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong. 

 

Selain itu, tim juga menyita peralatan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset yang digunakan untuk menjaga kondisi benih lobster.

Sebanyak 14 pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil penyelidikan intensif. 

“Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami langsung bertindak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Umi menegaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 92 juncto Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

 

"Penangkapan ini penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta melindungi ekosistem laut yang kita miliki," tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah pemulihan, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

"Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga populasi lobster di habitat aslinya," pungkas Umi.

Kategori :