MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apple masih belum bisa menjual iPhone 16 series secara resmi di Indonesia.
Pasalnya, hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap perangkat radio bergerak berteknologi 4G.
TKDN ini merupakan salah satu kebijakan yang mengharuskan produsen memenuhi ketentuan konten lokal, baik melalui perakitan, investasi, atau pembuatan perangkat lunak di dalam negeri.
Salah satu alasan utama iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi syarat tersebut, baik melalui jalur manufaktur maupun investasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, alasan utama keterlambatan ini adalah permintaan insentif yang dianggap terlalu besar oleh pemerintah Indonesia.
Dalam sebuah wawancara, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Apple meminta insentif yang sebanding dengan apa yang mereka dapatkan di Vietnam.
Di negara tersebut, Apple diberikan keuntungan besar berupa pembebasan pajak selama 50 tahun.
Namun, menurut Budi, permintaan seperti ini sulit dipenuhi oleh pemerintah Indonesia karena dianggap terlalu berat.
Jika insentif sebesar itu diberikan kepada Apple, akan ada kekhawatiran bahwa perusahaan lain juga akan meminta perlakuan serupa.
"Permintaan insentif Apple terlalu besar, terutama mengenai tax holiday yang mencapai 50 tahun. Hal ini tentu sulit diterima oleh pemerintah kita," ujar Budi dalam sebuah acara di Menara Kadin.
Permintaan Apple ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hal yang sama akan diminta oleh perusahaan teknologi lainnya, yang pada akhirnya bisa merugikan pendapatan negara.
Budi pun menegaskan bahwa peluang Apple untuk membangun pabrik di Indonesia sangat kecil, mengingat permintaan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah untuk memberikan insentif dalam skala yang diinginkan Apple.
Indonesia memang memiliki regulasi yang ketat mengenai konten lokal, terutama untuk perangkat teknologi berteknologi 4G seperti smartphone.
Untuk bisa memasarkan produk di Indonesia, setiap perangkat harus memenuhi ketentuan TKDN, yang bisa dicapai melalui beberapa cara seperti manufaktur lokal, investasi, atau pengembangan perangkat lunak.
Namun, Apple masih memilih untuk tidak membangun pabrik di Indonesia, berbeda dengan produsen smartphone lain seperti Samsung, Xiaomi, Vivo, dan Oppo, yang sudah merakit produk mereka secara lokal.