Keluarga Korban Lakalantas Mencari Keadilan ke PWI Lampung Utara

Selasa 08-10-2024,23:20 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Tiba-tiba, keluarga mendapatkan surat yang menyatakan bahwa almarhum anaknya justru telah dijadikan tersangka. 

Hal ini sangat mengejutkan, mengingat anaknya sudah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Saya datang ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan," ujar Irantini dengan penuh haru.

William Mamora, yang juga mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa kasus ini memang menyisakan banyak pertanyaan.

BACA JUGA:Camat Sungkai Jaya Monitoring Pembagian Bansos Beras CPP

"Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka. Orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan," ungkapnya. 

Ia juga mempertanyakan, kapan almarhum diperiksa oleh penyidik, mengingat korban telah meninggal dunia saat insiden terjadi.

Mirza, salah satu anggota keluarga korban, menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap para wartawan dapat membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Keluarga merasa kecewa dengan cara kasus ini ditangani, dan berharap ada transparansi dalam proses hukum.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dikebun Milik Warga Pringsewu

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berusaha menghubungi Polres Lampung Utara untuk mendapatkan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. 

Publik tentunya menantikan penjelasan yang lebih rinci dari pihak berwenang mengenai penetapan tersangka yang begitu kontroversial dan menimbulkan banyak kejanggalan.

Kategori :