Inspektorat Lampung Utara Akan Bentuk Tim Gabungan, Tindak PNS yang Absen 2 Tahun

Kamis 03-10-2024,21:16 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Lampung Utara akan segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo untuk menangani kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah absen selama dua tahun. 

Pengumuman ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, dalam wawancaranya dengan medialampung.co.id pada Kamis, 3 Oktober 2024.

M. Ridho Al Rasyid menegaskan bahwa ketidakhadiran lebih dari dua tahun oleh seorang PNS di Kominfo merupakan pelanggaran disiplin. 

“Ya, itu termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Harga Kebutuhan Pokok dan Dialog dengan Pedagang di Pasar Gadingrejo

Meskipun demikian, Ridho belum bisa memberikan rincian mengenai regulasi yang akan diterapkan terhadap PNS yang bersangkutan. 

“Minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk saat ini, Ridho belum dapat mengungkapkan regulasi yang akan diberlakukan, karena Inspektorat dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan. 

“Nanti dalam hasil pemeriksaan itu akan ada kualifikasi perbuatan yang mengarah kepada pembinaan hingga penerapan sanksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketua Fraksi PDI-P Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak, Desak Aparat Hukum Ambil Langkah Tegas

Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara juga telah mengumumkan bahwa mereka akan memanggil Gilang Aditya, PNS di Dinas Kominfo Lampung Utara, terkait ketidakhadirannya selama dua tahun terakhir. 

Hal ini disampaikan oleh M. Ridho Al Rasyid ketika dihubungi medialampung.co.id pada Kamis, 19 September 2024.

Meskipun demikian, Ridho belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada Gilang Aditya. 

“Sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang absen selama dua tahun ini belum dapat dipastikan, karena pemanggilan akan dilakukan minggu depan,” tutupnya.

Kategori :