Polsek Tanjung Raja Tangkap Salah Satu Pelaku Pencuri Lada Senilai Rp80 Juta

Selasa 01-10-2024,22:22 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendi berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara. 

Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30) warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. 

Kasi Humas Iptu Budiarto saat dihubungi membenarkan adanya informasi tersebut. 

"Ya benar, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja  berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada," kata Kasi Humas, Selasa  1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kunjungi Kapolres, Pjs Walikota Metro Descatama Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Iptu Budiarto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama, Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Dimana pada saat itu para pelaku, berhasil  masuk ke dalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil 23 karung Lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan," jelasnya. 

BACA JUGA:Ombudsman Perwakilan Lampung Monitoring Mall Pelayanan Publik Lampung Utara

Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Kategori :