LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kotabumi Utara tengah menangani kasus penarikan sepeda motor secara paksa milik seorang santri yang dilakukan oleh pihak leasing di Kotabumi.
Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin, membenarkan peristiwa ini dan menyatakan bahwa laporan pengaduan sudah diterima dari pihak pondok pesantren Riadathul Bathing terkait kejadian tersebut.
“Iya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari pengurus Ponpes terkait peristiwa tersebut,” kata Kapolsek, pada Minggu, 29 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan prosedur yang ditempuh oleh pihak leasing sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait Undang-Undang Fidusia.
BACA JUGA:Polda Lampung Ungkap 7 Elemen Pendukung Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 11.40 WIB.
Ketika salah satu santri, Faiz, hendak berangkat untuk shalat Jumat, ia dihentikan oleh tiga orang yang tidak dikenal.
Ketiga orang tersebut mengendarai mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi B 9706 KAX.
Mereka meminta Faiz untuk membuka jok sepeda motornya untuk memeriksa nomor rangka kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor
Setelah nomor rangka sepeda motor dipastikan cocok dengan data pihak leasing, Faiz diminta untuk meninggalkan sepeda motornya dan diantar ke masjid oleh salah satu dari tiga orang tersebut.
Sepeda motor yang diambil adalah Honda berwarna biru dengan nomor polisi BE 4087 KW, yang atas nama Agus Hartadi dan diproduksi pada tahun 2022.
Kapolsek Kotabumi Utara juga menjelaskan bahwa pihak leasing akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan apakah penarikan paksa sepeda motor sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Fidusia atau tidak.
BACA JUGA: Buka Lomba Senam Jantung Sehat,Ketua YJI Lampung Selatan Winarni Ajak Masyarakat Rutin Olahraga