Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor

Minggu 29-09-2024,18:03 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Sukarame berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, yaitu AG dan IM yang diduga sebagai penadah motor hasil curian, serta F yang menjadi saksi atas tindakan pemalsuan tersebut.

Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 September 2024, di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 7 unit sepeda motor berbagai merek, 13 plat TNKB sepeda motor, 1 plat TNKB mobil, serta berbagai alat yang digunakan untuk memalsukan nomor rangka dan mesin, seperti obeng, paku, penggaris, cat besi, cutter, pahat, dan gerinda.

Menurut Kapolsek, pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban pencurian motor, yang mengenali helm bergambar “Doraemon” miliknya. Helm tersebut digunakan oleh seorang pelaku curanmor yang tertangkap massa di Jati Agung, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Ratusan Atlet dari Berbagai Provinsi Meriahkan Kejuaraan Panahan Danrem Cup 043/Gatam

"Helm ini mungkin terlihat sepele, tetapi justru menjadi petunjuk penting yang membantu kami menghubungkan tersangka dengan kejahatan lain," ujar Kompolnas Rohmawan, Minggu, 29 September 2024, di Mapolsek Sukarame.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku pencurian motor berinisial SL yang ditahan di Polsek Jati Agung. SL mengakui bahwa dirinya mencuri motor milik korban GN (17), termasuk helm bergambar Doraemon, dan menjual motor tersebut kepada AG. 

"Setelah pemeriksaan, SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG," kata Kapolsek Sukarame.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Kabupaten Pesawaran. AG dan IM diketahui sedang mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor curian di rumah seorang pria berinisial M yang saat ini masih buron (DPO). Namun, saat penggerebekan, M tidak berada di tempat.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Layanan Drive-Thru Perpanjangan SIM Online

Di lokasi tersebut, polisi menemukan beberapa bodi sepeda motor, plat TNKB, dan 7 unit sepeda motor hasil curian. "Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memalsukan nomor rangka dan mesin sepeda motor," jelas Kompol Rohmawan.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa sindikat ini memperoleh BPKB dan STNK asli dengan cara membelinya secara online melalui media sosial Facebook seharga Rp1,5 juta. Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, para pelaku mencari sepeda motor curian, lalu memalsukan nomor rangka dan mesin motor tersebut.

AG dan IM berperan dalam mencari motor hasil curian dan membeli BPKB beserta STNK secara online, sementara M bertugas memalsukan nomor rangka dan mesin. Setelah berhasil memalsukan data motor, mereka menjualnya di media sosial dengan harga layaknya motor bekas.

"Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih dalam kasus ini," pungkas Kompol M. Rohmawan.

Kategori :