Bea Masuk (10%): 10% x Rp 7.628.791 = Rp 763.000
Nilai Impor: Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791
PPn (11%): 11% x Rp 8.391.791 = Rp 923.097
PPh untuk Pemilik NPWP (10%): 10% x Rp 8.391.791 = Rp 839.179
PPh untuk Non NPWP (20%): 20% x Rp 8.391.791 = Rp 1.678.358
Jika kamu memiliki NPWP, maka total biaya yang harus kamu bayarkan adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 839.179 (PPh) = Rp 2.525.276
Untuk pemilik tanpa NPWP, biayanya adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 1.678.358 (PPh) = Rp 3.364.455
Mendaftarkan IMEI iPhone 16 dari luar negeri memang membutuhkan sedikit usaha, namun dengan proses yang sudah dijelaskan di atas, kamu bisa memastikan perangkat tersebut tetap bisa digunakan di Indonesia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu tak perlu khawatir lagi soal IMEI yang tak terdaftar atau perangkat yang tak bisa digunakan di Indonesia. Selamat menikmati iPhone 16 barumu!