Pre-Order iPhone 16 dari Negara Tetangga? Ini Cara Daftar IMEI dan Perkiraan Biayanya

Minggu 15-09-2024,08:09 WIB
Reporter : Budi Setiawan

Bea Masuk (10%): 10% x Rp 7.628.791 = Rp 763.000

Nilai Impor: Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791

PPn (11%): 11% x Rp 8.391.791 = Rp 923.097

PPh untuk Pemilik NPWP (10%): 10% x Rp 8.391.791 = Rp 839.179

PPh untuk Non NPWP (20%): 20% x Rp 8.391.791 = Rp 1.678.358

Jika kamu memiliki NPWP, maka total biaya yang harus kamu bayarkan adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 839.179 (PPh) = Rp 2.525.276

Untuk pemilik tanpa NPWP, biayanya adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 1.678.358 (PPh) = Rp 3.364.455

 

 

Mendaftarkan IMEI iPhone 16 dari luar negeri memang membutuhkan sedikit usaha, namun dengan proses yang sudah dijelaskan di atas, kamu bisa memastikan perangkat tersebut tetap bisa digunakan di Indonesia. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu tak perlu khawatir lagi soal IMEI yang tak terdaftar atau perangkat yang tak bisa digunakan di Indonesia. Selamat menikmati iPhone 16 barumu!

Kategori :