Curi Sepeda Motor, Buruh Pelabuhan Panjang Ditangkap Polisi

Sabtu 14-09-2024,20:17 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Korban melihat sepeda motor yang mirip dengan miliknya yang hilang, lalu melaporkannya kepada kami. Setelah diselidiki, motor tersebut benar milik korban berdasarkan bukti kepemilikan yang ada," terang Martono.

Diketahui, pelaku berencana menjual sepeda motor tersebut, namun belum menemukan pembeli dengan harga yang cocok, sehingga masih dipakai sendiri oleh pelaku.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kompol Martono.

Kategori :