PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Didampingi massa pendukung yang tergabung dalam koalisi SETIA (Septi-Ade), pasangan bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Pilkada serentak 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu 28 Agustus 2024.
Pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Pesbar yang diusung oleh Partai NasDem dan Gerindra itu juga didampingi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pesbar, Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pesbar, Mirzalie.
Diperkirakan ribuan massa pendukung, ikut mengiringi pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar itu ke kantor KPU Kabupaten setempat.
Dalam kesempatan itu, bakal calon Bupati Pesbar, Septi Heri Agusnaeni, menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan KPU Kabupaten Pesbar ini, sepanjang proses pendaftaran ini bersama pasangannya sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar di Pilkada serentak 2024 ini.
BACA JUGA:Pasangan Lingga-Erlina Daftar Pertama di KPU Pesisir Barat
BACA JUGA:Mendaftar ke KPU, Eva-Deddy Diarak dengan Tambur Hingga Barongsai
"Tentunya ini merupakan momen pesta demokrasi. Maka dari itu sudah sepatutnya kita mengajak masyarakat untuk riang gembira, karena ini merupakan hajat kita bersama untuk menentukan pemimpin daerah kedepan," katanya.
Lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas banyaknya massa pendukung yang ikut mengantarkan koalisi SETIA ini dalam proses pendaftaran di KPU Kabupaten Pesbar ini, karena memang ini merupakan bentuk semangat dan simpati terhadap masyarakat pendukung.
"Kami atas nama koalisi SETIA, tentu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, jika kehadiran kami bersama massa pendukung menimbulkan kemacetan kendaraan, maupun lainnya. Karena ini merupakan salah satu bentuk simpati seluruh massa pendukung yang memang ingin ikut mengantarkan pasangan Septi-Ade daftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar ke KPU setempat," pungkasnya.