Mahkamah Etik: Solusi Atasi Kemerosotan Etika Penyelenggara Negara?

Rabu 28-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Budi Setiawan

Rekomendasi dari setiap FGD akan disusun dalam sebuah kapita selekta atau buku putih yang kemudian akan disampaikan kepada pemerintahan baru.

Sementara itu, Andi Wijayanto, salah satu pakar politik dan pertahanan, menyampaikan bahwa demokrasi yang matang membutuhkan sistem perangkat yang lengkap mulai dari doktrin, ideologi, regulasi, kebijakan, kelembagaan, hingga alokasi sumber daya dan teknologi.

Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pakar, peneliti, guru besar, tokoh agama, dan ahli etika, mantan Gubernur Lemhanas ini menekankan pentingnya konsistensi untuk mencapai demokrasi yang matang.

"Indonesia saat ini mengalami segregasi demokrasi karena regulasi yang dibuat sering kali berbenturan," jelas Andi.

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, 3 Paslon Konsultasi Soal Pendaftaran ke KPU Bandar Lampung

Sebagai contoh, Andi menyebutkan bahwa regulasi terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPR sering kali saling bertentangan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Presiden sendiri telah menyatakan bahwa kewenangan yang digunakan oleh lembaga-lembaga negara dalam membuat regulasi sering kali tidak konsisten," lanjutnya.

Menurut Andi, etika harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang positif. 

Saat ini, kepentingan pragmatis dari kelompok tertentu cenderung mendominasi, menyebabkan interpretasi regulasi yang bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:Waspada! 5 Pasien Suspect Cacar Monyet Ditemukan di Indonesia

Andi juga menyebut bahwa kemunduran etika penyelenggara negara bukanlah hal baru yang hanya dialami Indonesia, tetapi juga terjadi di negara lain seperti Tunisia, Mesir, dan Libya selama Arab Spring.

"Akhirnya, muncul kesadaran organik, moral, dan etika dari rakyat, seperti yang terlihat di Jakarta dan beberapa daerah lain," jelasnya.

Ikrar Nusa Bhakti, seorang pakar politik, menegaskan bahwa etika dalam politik dan hukum saat ini mengalami degradasi yang signifikan.

Contohnya adalah rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR yang menunjukkan adanya kepentingan politik.

BACA JUGA:Buka 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar Seleksi CPNS 2024 di Kemenag

"Indonesia adalah negara hukum yang harus memperhatikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam proses pembuatan regulasi dan produk hukumnya," tegasnya.

Kategori :