Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, kunci pas, sabun pembersih muka, sikat gigi, dan kaos.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Kanit Jatanras.