LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan Tahun maka pemerintah Desa Sumberjaya dan Pemerintah Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung gelar Musyawarah Desa mengenai pembentukan Tim penyusun RKPDes Tahun 2025 dan Perubahan RPJMDes
Dalam kesempatan itu bekerjasama dengan. Unsur pemerintahan Kecamatan yang dihadiri Camat Jatiagung Firdaus Adam, Sekcam Jatiagung M.Amphina Tomas, Kasi Ekobang, Pendamping Desaserta Pendamping Lokal Desa
Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri, Kepala Desa Sumberjaya Idham dan perangkat desa setempat yang dilaksanakan di aula balai desa setempat pada Selasa, 27 Agustus 2024
Musyawarah ini bertujuan melakukan perubahan dan penyesuaian dan pembentukan tim yang akan bertugas menyusun dokumen RKPDes 2025 dan RPJMDes
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran Calonkada, KPU Lampung Utara Minim Pengamanan
BACA JUGA:Akhirnya, Partai Golkar Usung PM-MH di Pilkada Lampung Barat
Musyawarah ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa. Diharapkan semua peserta musyawarah dapat berkontribusi aktif, memberikan masukan, dan bekerja sama untuk mewujudkan rencana yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat
Kepala Desa Sumberjaya Idham mengatakan bahwa di masa penambahan jabatan ini pastinya akan ada perubahan dan progam baru yang akan dimasukkan dalam RPJMDes perubahan ini
"Nantinya desa wisata akan menjadi progam di masa penambahan jabatan dua tahun juga gedung posyandu akan menjadi prioritas pembangunannya," jelas Idham
Sementara ditempat terpisah Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri menjelaskan tentunya dengan penambahan masa jabatan ini akan terus menjadikan dan mengembangkan potensi desa dengan seluruh aparatur demi terciptanya desa mandiri
BACA JUGA:Reihana Kena Prank? Eva-Deddy Rebut Rekomendasi Partai Gerindra
BACA JUGA:DPD Gerindra Lampung Serahkan Form B.Persetujuan KWK ke 15 Calon Kepala Daerah
Acara musyawarah ini ditutup dengan pembentukan tim penyusunan RKPDes dan RPJMDes yang terdiri dari perwakilan seluruh unsur yang hadir.
Tim ini akan menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat desa.