Tapi, saat DPS turun hanya suaminya yang masuk dalam DPS, sedangkan istrinya atas nama Anggi Tia Suryani tersebut tidak terdaftar dalam DPS.
BACA JUGA:Peternak di Lampung Barat Belum Berminat Daftar AUTS
“Sehingga Bawaslu Pesbar, akan kembali menyurati KPU Pesbar terkait nama-nama tersebut agar diperbaiki dan dimasukkan kembali dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nanti,” ujarnya.
Ditambahkannya, Bawaslu Pesbar juga meminta kepada jajaran di bawah baik di Panwascam dan juga PKD untuk terus mencermati, mengawasi, dan menerima masukan dari masyarakat, jika ditemukan pemilih yang belum masuk dalam DPS atau pemilih yang meninggal dunia, hingga ditetapkannya Daftar Pemilih tetap (DPT) nanti.
Selain itu, Bawaslu juga akan terus berkoordinasi serta memberikan saran perbaikan kepada KPU Pesbar mengenai data-data hasil temuan itu.
“Karena semangat kita sama, yakni menjaga hak pilih. Untuk itu, kita juga meminta kepada seluruh stakeholder, lapisan masyarakat agar benar-benar dapat mencermati, dan mengawasi mengenai data pemilih di Pilkada 2024 ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Semarak HUT RI, Warga Wangun Reja Pajar Bulan Lomba Karaoke
BACA JUGA:Bang Edi Ajak Warga Lebih Waspada Hadapi Musim Kemarau
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, menjelaskan, mengenai adanya sejumlah temuan dari jajaran Bawaslu Pesbar terkait dengan DPS yang diumumkan, seperti adanya pemilih yang tidak masuk DPS, dan temuan lain terkait dengan DPS, KPU Pesbar tetap akan melakukan perbaikan.
“Kita juga mengucapkan terimakasih terhadap saran dan tanggapan dari jajaran Bawaslu Pesbar mengenai DPS tersebut, nanti tetap akan kita tindaklanjuti karena setelah pengumuman DPS ini juga akan ada tahapan DPSHP,” tandasnya.