Dinkes Pesisir Barat Gelar Rakor Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Rabu 21-08-2024,18:58 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan

“Dengan adanya SK Satgas ini, kita mempunyai kewenangan untuk menegakkan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” paparnya.

BACA JUGA:Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri, Salahsatu Ada Nama Cabup Setempat

BACA JUGA:Semarak HUT RI, Warga Wangun Reja Pajar Bulan Lomba Karaoke

Ditambahkannya, terdapat tujuh tatanan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

“Kita berharap masyarakat di Kabupaten Pesbar terlindung dari bahaya paparan asap Rokok, dan kita harus memaksimalkan KTR yang ada di kabupaten ini,” pungkasnya.*

Kategori :