“Dengan adanya SK Satgas ini, kita mempunyai kewenangan untuk menegakkan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” paparnya.
BACA JUGA:Semarak HUT RI, Warga Wangun Reja Pajar Bulan Lomba Karaoke
Ditambahkannya, terdapat tujuh tatanan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.
“Kita berharap masyarakat di Kabupaten Pesbar terlindung dari bahaya paparan asap Rokok, dan kita harus memaksimalkan KTR yang ada di kabupaten ini,” pungkasnya.*