PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), tahun ini melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km, M.Kes., mengatakan pelaksanaan seleksi CPNS akan lebih awal dilaksanakan daripada seleksi PPPK.
“Pelaksanaan seleksi CPNS di Kabupaten Pesbar akan dilaksanakan lebih awal dari pelaksanaan seleksi PPPK, hal itu karena seleksi CPNS sudah siap sedangkan untuk PPPK belum ada penetapan formasi dari pusat,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, peserta tidak bisa mendaftar dua jenis pengadaan CASN yakni CPNS dan PPPK secara bersamaan dengan menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) pada periode anggaran yang sama.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Raih Penghargaan Inisiator RAN PE Awards 2024
BACA JUGA:Santer Kabar Lingga-Erlina Duet di Pilkada Pesisir Barat
“Tahun ini kita memang melaksanakan seleksi penerimaan CASN untuk CPNS dan PPPK, tapi satu orang hanya bisa memilih satu jenis pengadaan CASN, antara mengikuti seleksi CPNS atau PPPK,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Pesbar terbuka untuk masyarakat umum, artinya tidak selagi pelamar memenuhi syarat maka bisa melakukan pendaftaran.
“Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK, khusus untuk pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Pesbar yang telah memenuhi syarat. Itu artinya tidak semua masyarakat bisa mendaftar untuk seleksi PPPK,” terangnya.
Menurutnya, meski pegawai di lingkungan Pemkab Pesbar telah terdaftar sebagai pegawai kontrak daerah, tapi ada yang belum bisa mendaftar untuk seleksi PPPK, karena masa kerja belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:KKI Lampung Barat Canangkan JURUS 671
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Besok, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan
“Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Pesbar dan belum memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS,” pungkasnya.