102 Narapidana Rutan Krui Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, Dua Langsung Bebas

Sabtu 17-08-2024,20:27 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan,” katanya.

BACA JUGA:Pemenang Busana Adat Terbaik Peserta Upacara di IKN Dapat Hadiah Sepeda dari Presiden Jokowi

BACA JUGA:217 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Karena itu, Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.

“Sebagai sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ungkapnya.

Agus Istiqlal, juga menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana itu agar menjadikan momentum itu sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh- sungguh.

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Sumber Alam Salurkan BLT-DD Periode Juli-Agustus

BACA JUGA:Ngajar Ngaji, Aipda Poniman Terima Penghargaan dari Camat Sekincau Sebagai Jadi Sosok Inspiratif

“Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

Kategori :